Langgur, Soinnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Maluku Tenggara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara.
Rapat yang berlangsung di ruang komisi dua DPRD Malra itu berlangsung pada Senin 20/01/24.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malra Muchsin Rahayaan, menjelaskan bahwa surat tersebut bersifat koordinasi antara Dinas kesehatan dan dinas Sosial kabupaten Maluku Tenggara.
Surat tersebut bersifat koordinasi berdasarkan, penolakan Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah dalam hal hini dinas teknis.
Ada pula persoalan tunggakan Daerah di RSUD Karel Sadauitubun Langgur yang belum diselesaikan sejak tahun 2021.
Menanggapi itu wakil ketua Komisi II Marthina Refo meminta Kepala Dinas kesehatan segera menarik kembali surat tersebut.
Menurut Refo ketika surat Pemberhentian sementara JAMKESDA itu dikeluarkan oleh kepala dinas Kesehatan, maka kebijakannya sudah melampaui kewenangannya selaku kepala dinas.
Lanjut Refo sebagai mana undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan No 17 tahun 2023, ditambah peraturan Bupati Maluku Tenggara nomor 72 tidak ditemukan kalimat atau pasal yang memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas kesehatan untuk memberhentikan Pelayanan JAMKESDA.
bersamaan dengan itu anggota Komisi II Josua Renmaur juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang menjadi alasan kepala dinas kesehatan mengeluarkan surat pemberhentian JAMKESDA tersebut.
Renmaur juga meminta Kepala Dinas Kesehatan agar segera menarik kembali surat tersebut agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat. * JRTC*















