ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Soin News
Advertisement
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Login
No Result
View All Result
Soin News
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
Soin News
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
Home Nasional

Keterlibatan Pejabat dan Perangkat Ohoi Pada Pilkada Malra, Menguak Di Mahkamah Konstitusi

Admin by Admin
Januari 14, 2025
in Nasional, Politik
0
Keterlibatan Pejabat dan Perangkat Ohoi Pada Pilkada Malra, Menguak Di Mahkamah Konstitusi
0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Soinnews.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).

Dalam persidangan Perkara Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, sebagaimana dilansir dari Laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Meifie Hanafi Rabrusun selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Pemohon memperoleh 25.038 suara, Paslon Nomor Urut 02 Djamaludin Koedoeboen–Willibrordus Lefteuw memperoleh 5.790 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam memperoleh 28.929 suara, serta jumlah total suara sah adalah 59.757.

Dari perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Beberapa di antaranya, KPU Kabupaten Maluku Tenggara serta jajarannya tidak netral dalam melaksanakan pemilihan; Termohon tidak melaksanakan sejumlah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengenai pemungutan suara ulang; penggunaan secara masif hak pilih yang bukan miliknya untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03; keterlibatan camat-camat dalam upaya pemenangan Paslon Nomor Urut 03; keterlibatan ASN untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03; dan keterlibatan Kepala Desa (Kepala Ohoi), Pejabat Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03.

Sejatinya Bawaslu telah merekomendasikan PSU pada beberapa kecamatan, namun oleh Termohon masih terdapat daerah yang belum dilaksanakan, yakni TPS 001 dan TPS 002 Desa Dian Pulau, Kec. Hoat Sorbay; TPS 001 Desa Hoor Islam dan TPS 001 Desa Mun Werfan, Kec. Kei Besar Utara Barat; TPS 004, TPS 006, TPS 011 Desa Langgur, Kec. Kei Kecil; TPS 001 Desa Ohoiseb, Kec. Kei Kecil Timur Selatan.

Terkait dengan kepala desa (kepala ohoi) dan jajarannya terlibat dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 03 sebagai tim sukses terselubung.

Para kepala ohoi ini bekerja secara terbuka pada setiap desa dalam mempersiapkan posko-posko pemenangan, mengarahkan masyarakat untuk mengikuti kampanye, dan melakukan pendekatan dari rumah ke rumah untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03. Selain itu, kepala ohoi terindikasi terlibat sebagai Ketua PPS dan Ketua KPPS.

“Pemohon memohon agar Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam terkait terstruktur, sistematis, dan masif.

Menetapkan Paslon Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024.

Memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024,” ucap Claudiski Aritonang selaku salah suatu kuasa hukum membacakan petitum permohonan Pemohon. *JRTC*

Tags: Bupati malraKPUKPU MalraKPU PropinsiKPU Propinsi MalukuKPUD Maluku TenggaraMahkamah KonstitusiMaluku TenggaraMKRIPaslon Bupati 01Paslon Bupati MalraSidangSidang MK
Previous Post

Pintu Suci Terbuka, Tanda Dibukanya Tahun Yebileum 2025.

Next Post

Gelar RDP, DPRD Minta Dinkes tarik Surat Pemberhentian JAMKESDA

Admin

Admin

Next Post
Gelar RDP, DPRD Minta Dinkes tarik Surat Pemberhentian JAMKESDA

Gelar RDP, DPRD Minta Dinkes tarik Surat Pemberhentian JAMKESDA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JKreativ WordPress theme
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Delapan bulan Honorer tidak terima Gaji, Kepsek diduga Tilap dana BOS

Delapan bulan Honorer tidak terima Gaji, Kepsek diduga Tilap dana BOS

November 3, 2025
ODGJ Aniaya Seorang Warga Kaimana, Ini Kata Kasat Reskrim

ODGJ Aniaya Seorang Warga Kaimana, Ini Kata Kasat Reskrim

Maret 24, 2025
Diduga Kepo Uwat Larang Masyarakat Ikut Mendengar Kampanye Politik Paslon Maryadat

Diduga Kepo Uwat Larang Masyarakat Ikut Mendengar Kampanye Politik Paslon Maryadat

Oktober 2, 2024
Sebanyak 144 SD dan 51 SMP Setor 1 Juta, Kadis Pendidikan Malra, Itu Bukan Pungli

Sebanyak 144 SD dan 51 SMP Setor 1 Juta, Kadis Pendidikan Malra, Itu Bukan Pungli

September 20, 2024
Hari Bhayangkara ke- 78 Polres Tual Bagi Sembako

Hari Bhayangkara ke- 78 Polres Tual Bagi Sembako

0
Ketua DPD KNPI Malra Angkat Bicara Soal Tudingan Pj. Bupati Malra

Ketua DPD KNPI Malra Angkat Bicara Soal Tudingan Pj. Bupati Malra

0
Berbagai Kegiatan Diselenggarakan Songsong HUT Bhayangkara Ke 78

Berbagai Kegiatan Diselenggarakan Songsong HUT Bhayangkara Ke 78

0
Sosok MSU Menurut Mantan Bupati Puncak Jaya

Sosok MSU Menurut Mantan Bupati Puncak Jaya

0
LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

April 16, 2026
Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

April 11, 2026
Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

April 11, 2026
Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

April 4, 2026

Recent News

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

April 16, 2026
Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

April 11, 2026
Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

April 11, 2026
Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

April 4, 2026
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Maluku, Maluku Tenggara, Kei Kecil, Langgur, Pokarina Barat, Lingkungan Maria Mediatrix, Rukun 6. Pos: 97611

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum

Recent News

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

April 16, 2026
Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

April 11, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Soinnews.com © 2024 Web Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya

Hak Cipta Soinnews.com © 2024 Web Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!