Jakarta – Soinnews.com – George Elkel selaku Praktisi Hukum sekaligus Pengacara Martias Tanjung angkat bicara soal praktek prinsip Abouse of Power.
Kepada media ini, Minggu 9/02/24 George tuturkan bahwa Sejak 22 Oktober 2024 Ahmad Ridha Sabana dilantik oleh Presiden RI Ke-8 Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan Khusus bidang UMKM dengan tujuan melayani Presiden dibidang UMKM dan Digital bukan membuat mempraktekkan cara Abuse of power dengan mempengaruhi Penegakkan Hukum atas Laporan Polisi yang pernah di lakukannya untuk di kembangkan lagi ke Martias Tanjung yang juga Saksi /Korban dari kasus yang sudah di Putuskan Pengadilan Jakarta Pusat 717/Pid.B/2024/PN-Jkt.Pst dan 718/Pid.B/2024/PN-Jkt.Pst
Elkel menilai cara Abuse of power yang dilakukan utusan khusus presiden bidang UMKM ini memaksakan sdr Martian untuk kembali menjadi tersangka.
Hal ini Terlihat dengan dengan jelas ketika isttitusi kepolisian yang kita hormati dipengaruhi oleh orang dengan jabatan khusus dari presiden, alhirnya tanpa Prosedur Hukum seorang Korban/Saksi I yang pernah di periksa hanya 1 ( satu) kali tiba-tiba tertanggal 31 Desember 2024 ditetapkan menjadi Tersangka.
Menurut George hal ini diperjelas lagi dengan adanya dorongan dari Ahmad Ridha Sabana kepada Penyidik, akhirnya muncul Pemanggilan disertai penetapan Tersangka terhadap tMartias Tanjung Tampa diperiksa oleh Penyidik dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
Lebih parah lagi penetapan tersangka tersebut disertai Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor :S.Pgl/ S5.1/ 11117/ XII/ 2024/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Panggilan Tersangka Ke-2 Nomor : S.Pgl/S5.3/226/I/2025/Ditreskrimum tanggal 14 Januari 2025.
“Tindakan-tindakan ini merupakan Praktek-Praktek Abuse of power dalam tubuh pemerintahan Presiden Prabowo dan Institusi Kepolisian” Sesal Pengacara muda itu.
Menurutnya Martias sebagai warga negara Indonesia di rampas Hak Asasi Manusianya secara tidak terpuji oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas intervensi utusan khusus Presiden bidang UMKM dan Digitalisasi.
Menurut Jorsh bahwa sebagaimana keterangan dari Martias pada 17 Januari 2025 Martias Tanjung diperiksa dan disodorkan BAP yang sudah siap, hal ini sangat mencederai proses penegakkan hukum dan menampilkan adanya Abuse Of Power.
Tak hanya sampai disitu, tertanggal 5 Februari 2025 dengan cara tidak sesuai hukum Acara Pidana, kembali lagi Surat Perintah Pengeledahan dikeluar oleh Penyidik dan pada jam 00 : 30 WIB Tim penyidik Polda Metro Jaya dengan seberkas surat mau memeriksa rumah tanpa di berikan surat tersebut kepada tuan rumah untuk dilakukan penggeledahan menurutnya hal ini di anggap Cacat Prosedur dan melawan hukum sehingga tergambar abuse of power.
Selalu kuasa hukum George sesalkan, pasalnya Saksi I tidak di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum apakah alasannya, apakah sebab beliau menetap di Padang – Sumatra Barat atau karena Martias Tanjung selaku Saksi I juga adalah Korban dari kedua Terdakwa ( Terpidana) Penipuan 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP, putusan ini di Terima oleh Saksi I Martias Tanjung, sehingga tidak melaporkan kedua Pelaku termasuk Direktur PT. Tiomin, sebab Martias jadi Korban karena di jamin dengan 2 ( dua ) lembar dengan Bukti Cek No. QS 538280 dengan Nominal Rp.400.000.000 ( empat ratus juta ) dan Cek nomor : QS 538279 nominal Rp.100.000.000 ( seratus juta ) yang belum bisa dicairkan sampai hari ini, sendangkan Martias Tanjung mengalami Kerugian dari Jaminan Cek Kosong itu sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) karena Pengeluaran sebesar Rp. 948.547.000,- ( Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) dan satu buah sertifikat tanah.
George menyesal atas tindakan Utusan khusus Presiden bid. UMKM dan Digital Ahmad Ridha sabana yang memaksa Martias Tanjung dari saksi I menjadi Tersanga, sendangkan Ahmad Ridha sabana yang sangat mengetahui jasa dari Martias Tanjung dan bahkan kerugian Martias Tanjung itu sendiri, dengan barang bukti berupa rekening koran bank BCA , BPD Nagari Melawai dan Mandiri.
Selaku Penasehat hukum Martias Tanjung yang terdiri dari Dr. Grandiose Nyoman Tio Rae,.S.H,.M.H, George Elkel.,S.Sos.,SH,. Wanda Octarian,S.H.,M.Kn dan Shahkih,.S.H pihaknya akan menyurati Presiden Ke-8 Pak Prabowo Subianto untuk sementara mencabut dan atau menonaktif Ahmad Ridha sabana sebagai Utusan Presiden bid. UMKM dan Digital untuk tidak mempengaruhi proses hukum dan upaya hukum dari para Penasehat hukum Martias Tanjung baik Praperadilan di PN Jakarta selatan dan upaya hukum lainnya agar cara cara abuse of power tidak nampak dalam pemerintahaan Presiden R.I Ke-8 ini. Tutupnya.George Elkelg *JRTC*















