Kaimana, Soinnews.com – Pemerintah Daerah kabuaten Kaimana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi larangan minuman keras dan galian C pad lima titik.
Kepala Satuan Polisis Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bernadus Clif Kiruwa dalam keterangan resminya kepada wartawan di Air tiba pada senin, (1/12/25) menjelaskan bahwa sosialisasi berupa pemasangan iklan larangan tersebut berdasarkan Perda yang baru diterbitkan tentang larangan minuman keras dan galian C yang berdampak pada abrasi lingkungan.
Menurut dia hal ini juga sejalan dengan visi Misi Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kaimana.
“Setelah kami memasang iklan ini maka, selanjutnya kami akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi tersebut, pemantauan ini akan terus dilakukan setiap hari” jelasnya.
Dikatakan bahwa lima titik yang dipasang iklan larangan ini yakni pantai air tiba. Berikutnya mengenai galian C yang bertempat juga di pesisir pantai Air tiba dan Air Merah, kemudian di jalan belakang Pertamina, juga di Batu Putih dan yang terakhir di Bantemi belakang MR.DIY yang merupakan lokasi tanah milik Pemda dan selalu disalahgunakan masyarakat.
Kata Kiruwa bahwa pihaknya juga sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan patroli-patroli rutin tertentu yang memang itu program kepolisian, tetapi kita juga tetap melakukan patroli.
Karena menurut dia hal tersebut masuk dalam standar pelayanan minimal (SPM), jadi itu harus dilakukan setiap hari
“Mari kita para pemuda jauhi konsumsi Miras, terlebih minuman yang ilegal dan juga jaga masing-masing pribadi kita untuk menjadi lebih baik,” hambaunya. *JRTC*















