Kaimana, Soinnews.com – Diduga oknum anggota polres Kaimana terlibat kasus tindak pidana Perzinahan beberapa waktu lalu pada Jaln. Utarum tepatnya dibelakang rumah makan Pangkrep.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K membenarkan persoalan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan usai menghadiri perayaan Hari Perhubungan Nasional di Kawasan Bandara Utarom, Rabu (17/9/2025).
“Ia ada anggota yang diduga terlibat melakukan ( perzinaan ),” tegas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menahan satu personelnya karena ancaman hukuman atas perbuatan tersebut dibawah lima tahun penjara. Personel tersebut telah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Kaimana.
“Bukan karena mentang-mentang anggota tidak kita tahan, akan tetapi kasus ini (ancaman) hukuman dibawah lima tahun. Sudah lakukan pemeriksaan di Propam dan proses etik,” tegas Kapolres.
Selain ditahan AKBP. Satria Dwi Dharma juga menegaskan jika personel tersebut telah dinonjobkan dari jabatan sebagai Kanit di salah satu satuan.
“Dulu kan Kanit, kemarin TR sudah keluar menjadi Bintara biasa tidak ada jabatan lagi,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku perempuan telah melarikan diri ke Timika, kata Kapolres Pihaknya sudah berkoordinasi dengan polres Mimika untuk mencari keberadaan Pelaku.
“Kita sudahasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sementara saat ini kita menunggu kabar dari Polres Mimika, dan kami pastikan bahwa kasus ini tetap jalan” tutupnya tegas. *JRTC*















