ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Soin News
Advertisement
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Login
No Result
View All Result
Soin News
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
Soin News
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
Home Hukrim

Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Pemberitaan Pers

Oleh : Junior Ohoiledjaan

Admin by Admin
Juli 5, 2024
in Hukrim, Opini, Umum
0
Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Pemberitaan Pers
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumber : Hukumonline.com

Oleh : Made Wahyu Arthaluhur, S.H. dan Dipublikasikan pada 25 Mei 2018.

Dirilis kembali Oleh: Junior Ohoiledjaan

Hari/Tanggal: Jumat 5 juli 2024

PERTANYAAN
Berdasarkan berita yang beredar, anggota Dewan Pers mengakui bahwa lembaga tersebut menerima laporan dari salah satu kementerian di Indonesia yang melaporkan sebuah media terkait konten yang mencatut nama menteri yang bersangkutan. Diketahui, pemberitaan tersebut menuding menteri melakukan permainan jual beli izin tambang. Adapun hal itu merupakan informasi yang tidak terverifikasi. Sehingga, menteri yang bersangkutan keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah.

Kasus serupa saya alami juga. Saya sudah 3 kali diberitakan di koran dan media online dengan dugaan pungli yang menyebutkan nama lengkap beserta jabatan saya. Saya merasa berita tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baik saya. Yang ingin saya tanyakan, langkah hukum apa yang bisa saya tempuh dan apakah saya bisa menuntut media cetak serta online tersebut?

ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Keberlakuan UU Pers sebagai Lex Specialis
Kami asumsikan bahwa media cetak dan media online yang Anda maksud termasuk dalam kategori pers sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers sebagai berikut:

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Adapun pers diselenggarakan oleh perusahaan pers yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers sebagai berikut:

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Jika terdapat berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka kami akan mengacu pada ketentuan dalam UU Pers. Hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP dan UU 1/2023 sebagai lex generali, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.

Hal tersebut diterangkan dalam Lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf l yang menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE.

Selain itu, hal ini juga ditegaskan oleh Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers sebagaimana dikutip artikel Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan.

Hinca dan Amir menjelaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap KUHP. Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

Langkah Hukum atas Pemberitaan Pers yang Merugikan.

Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak jawab dalam UU Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1] Kemudian, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.[2]

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.[3]

Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan dan diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers.[4]

Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis termasuk digital dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.[5]

Selain itu, pihak yang dirugikan wajib memberikan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan data pendukung.[6]

Hak jawab dilakukan secara proporsional, dan jika disetujui para pihak, maka hak jawab dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, dan format lain selain format iklan.[7]

Perlu diketahui bahwa hak jawab harus dilakukan dalam waktu secepatnya atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan. Untuk pers cetak, hak jawab dimuat pada edisi berikutnya atau paling lambat dua edisi sejak hak jawab diterima. Sedangkan untuk pers televisi atau radio wajib memuat hak jawab pada program berikutnya.[8]

Apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers harus meminta maaf.[9]

Hak jawab tidak berlaku jika setelah dua bulan sejak berita dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.[10]

Adapun, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[11]

Ralat, koreksi, dan hak jawab juga berlaku terhadap media siber yaitu segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.[12]

Terhadap pemberitaan media siber, maka berlaku pula ralat, koreksi, dan/atau hak jawab yang wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab beserta waktu pemuatannya.[13]

Hal ini juga terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia, dimana Pasal 10 menyatakan bahwa wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Adapun, pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta.[14]

Pengaduan ke Dewan Pers
Selain mekanisme hak jawab dan hak koreksi, pihak yang dirugikan dapat mengadukan pers yang bersangkutan ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.[15]

Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dalam konteks kasus Anda, apabila Anda telah menggunakan hak jawab Anda namun tidak dimuat atau tidak puas dengan keputusan perusahaan pers, maka Anda dapat mengadukan kepada Dewan Pers.

Anda dapat mengajukan pengaduan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers dengan mencantumkan identitas diri yang dikirimkan ke alamat Dewan Pers ataupun melalui surel.[16]

Selanjutnya, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu, kemudian aduan akan diselesaikan melalui mekanisme surat menyurat, mediasi, dan atau adjudikasi.[17]

Jika mediasi tidak mencapai sepakat, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, kemudian disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka.[18]

Pers sebagai pihak teradu wajib melaksanakan isi pernyataan penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers dan wajib memuat atau menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi di media bersangkutan.[19]

Jika pers tidak mematuhi pernyataan penilaian dan rekomendasi, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu. Sementara jika rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan, dapat berlaku ketentuan pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.[20]

Lengkapnya disini 👇
https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-hukum-jika-dirugikan-oleh-pemberitaan-pers-lt59170154d4a1c/?utm_source=shared_button&utm_medium=copy_link

Tags: KEJKode Etik JurnalisPersProduk HukumUU PersWartawan
Previous Post

Diduga Mantan Bendahara Ohoi Fangamas Gelapkan Puluhan Juta Dana Desa.

Next Post

Beruat Apresiasi Pantarlih Pada 192 Ohoi Di Maluku Tenggara

Admin

Admin

Next Post
Beruat Apresiasi Pantarlih Pada 192 Ohoi Di Maluku Tenggara

Beruat Apresiasi Pantarlih Pada 192 Ohoi Di Maluku Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JKreativ WordPress theme
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Delapan bulan Honorer tidak terima Gaji, Kepsek diduga Tilap dana BOS

Delapan bulan Honorer tidak terima Gaji, Kepsek diduga Tilap dana BOS

November 3, 2025
ODGJ Aniaya Seorang Warga Kaimana, Ini Kata Kasat Reskrim

ODGJ Aniaya Seorang Warga Kaimana, Ini Kata Kasat Reskrim

Maret 24, 2025
Diduga Kepo Uwat Larang Masyarakat Ikut Mendengar Kampanye Politik Paslon Maryadat

Diduga Kepo Uwat Larang Masyarakat Ikut Mendengar Kampanye Politik Paslon Maryadat

Oktober 2, 2024
Sebanyak 144 SD dan 51 SMP Setor 1 Juta, Kadis Pendidikan Malra, Itu Bukan Pungli

Sebanyak 144 SD dan 51 SMP Setor 1 Juta, Kadis Pendidikan Malra, Itu Bukan Pungli

September 20, 2024
Hari Bhayangkara ke- 78 Polres Tual Bagi Sembako

Hari Bhayangkara ke- 78 Polres Tual Bagi Sembako

0
Ketua DPD KNPI Malra Angkat Bicara Soal Tudingan Pj. Bupati Malra

Ketua DPD KNPI Malra Angkat Bicara Soal Tudingan Pj. Bupati Malra

0
Berbagai Kegiatan Diselenggarakan Songsong HUT Bhayangkara Ke 78

Berbagai Kegiatan Diselenggarakan Songsong HUT Bhayangkara Ke 78

0
Sosok MSU Menurut Mantan Bupati Puncak Jaya

Sosok MSU Menurut Mantan Bupati Puncak Jaya

0
LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

April 16, 2026
Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

April 11, 2026
Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

April 11, 2026
Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

April 4, 2026

Recent News

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

April 16, 2026
Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

April 11, 2026
Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

April 11, 2026
Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

April 4, 2026
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Maluku, Maluku Tenggara, Kei Kecil, Langgur, Pokarina Barat, Lingkungan Maria Mediatrix, Rukun 6. Pos: 97611

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum

Recent News

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

April 16, 2026
Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

April 11, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Soinnews.com © 2024 Web Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya

Hak Cipta Soinnews.com © 2024 Web Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!