Langgur, Soinnews.com beredarnya polemik pemberhentian tiga ASN dalam pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara, tiga ASN itu diantaranya dua camat dan satu Kabag Hukum.
Dampak dari persoalan tersebut munculnya Aliansi Peduli Masyarakat yang mendesak Menteri dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Pejabat Bupati Maluku Tenggara Semi Huwae.
Kaitan dengan itu Kepala BKPSDM Kabupaten Maluku Tenggara, M. Nadis Rahayaan, sampaikan klarifikasi terkait pemberhentian tiga ASN tersebut.
Rahayaan mengapresiasi perhatian dari Aliansi Peduli Masyarakat namun dirinya menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah didasarkan pada aturan hukum bukan kepentingan politik tertentu.
Kami juga sudah mengundang Aliansi untuk pertemuan tertutup demi menjelaskan dudukan persoalan, namun disayangkan perwakilan pendemo menolak untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
“sebenarnya Kami ingin menjelaskan secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman, namun mereka memilih untuk tidak hadir. Karena itu, kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi ini kepada publik,” ungkapnya.
Menurutnya pemerintah daerah mengacu pada Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 01.004/SK.Net.ASN/2024 tentang pembentukan tim pengawas netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Keputusan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Memang benar, berdasarkan edaran Mendagri, pemberhentian pejabat harus mendapatkan persetujuan. Namun, kasus ini adalah hasil pemeriksaan Tim Netralitas ASN di era Pj. Bupati Malra sebelumnya, Jasmono, yang merekomendasikan pemberhentian. Sudah ada berita acara yang mendukung langkah ini,” ujar Rahayaan.
Selain pemberhentian, salah satu ASN diwajibkan mengembalikan tunjangan TPP sebesar 25% ke negara sebagai bentuk sanksi disiplin.
“Langkah ini bukanlah keputusan Penjabat Bupati saat ini, tetapi sudah dirumuskan sejak era Pj. Bupati sebelumnya. Kami harap masyarakat memahami bahwa tindakan ini sepenuhnya didasarkan pada aturan hukum, bukan kepentingan politik,” tegas Rahayaan.
Dengan adanya langkah ini, Rahayaan berharap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dapat terjaga, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan politik praktis. *JRTC*















