ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Soin News
Advertisement
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Login
No Result
View All Result
Soin News
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
Soin News
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
Home Daerah

Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Malra Soal Pemberhentian Tiga ASN.

Admin by Admin
Desember 20, 2024
in Daerah, Pemerintahan, Politik
0
Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Malra Soal Pemberhentian Tiga ASN.
0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langgur, Soinnews.com beredarnya polemik pemberhentian tiga ASN dalam pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara, tiga ASN itu diantaranya dua camat dan satu Kabag Hukum.

Dampak dari persoalan tersebut munculnya Aliansi Peduli Masyarakat yang mendesak Menteri dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Pejabat Bupati Maluku Tenggara Semi Huwae.

Kaitan dengan itu Kepala BKPSDM Kabupaten Maluku Tenggara, M. Nadis Rahayaan, sampaikan klarifikasi terkait pemberhentian tiga ASN tersebut.

Rahayaan mengapresiasi perhatian dari Aliansi Peduli Masyarakat namun dirinya menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah didasarkan pada aturan hukum bukan kepentingan politik tertentu.

Kami juga sudah mengundang Aliansi untuk pertemuan tertutup demi menjelaskan dudukan persoalan, namun disayangkan perwakilan pendemo menolak untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

“sebenarnya Kami ingin menjelaskan secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman, namun mereka memilih untuk tidak hadir. Karena itu, kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi ini kepada publik,” ungkapnya.

Menurutnya pemerintah daerah mengacu pada Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 01.004/SK.Net.ASN/2024 tentang pembentukan tim pengawas netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Keputusan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Memang benar, berdasarkan edaran Mendagri, pemberhentian pejabat harus mendapatkan persetujuan. Namun, kasus ini adalah hasil pemeriksaan Tim Netralitas ASN di era Pj. Bupati Malra sebelumnya, Jasmono, yang merekomendasikan pemberhentian. Sudah ada berita acara yang mendukung langkah ini,” ujar Rahayaan.

Selain pemberhentian, salah satu ASN diwajibkan mengembalikan tunjangan TPP sebesar 25% ke negara sebagai bentuk sanksi disiplin.

“Langkah ini bukanlah keputusan Penjabat Bupati saat ini, tetapi sudah dirumuskan sejak era Pj. Bupati sebelumnya. Kami harap masyarakat memahami bahwa tindakan ini sepenuhnya didasarkan pada aturan hukum, bukan kepentingan politik,” tegas Rahayaan.

Dengan adanya langkah ini, Rahayaan berharap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dapat terjaga, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan politik praktis. *JRTC*

Tags: ASNBKPSDMCamatKabag HukumKemendagriMalraMaluku TenggaraMendagriPejabat Bupati MalraPemda MalraPemerintahPolitikPolitik Praktis
Previous Post

Angin Puting Beliung Hantam Rumah warga Di Ohoider Atas

Next Post

Diduga Mobil KPUD Malra Terbalik, 2 Orang Meninggal di Tempat

Admin

Admin

Next Post
Diduga Mobil KPUD Malra Terbalik, 2 Orang Meninggal di Tempat

Diduga Mobil KPUD Malra Terbalik, 2 Orang Meninggal di Tempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JKreativ WordPress theme
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Delapan bulan Honorer tidak terima Gaji, Kepsek diduga Tilap dana BOS

Delapan bulan Honorer tidak terima Gaji, Kepsek diduga Tilap dana BOS

November 3, 2025
ODGJ Aniaya Seorang Warga Kaimana, Ini Kata Kasat Reskrim

ODGJ Aniaya Seorang Warga Kaimana, Ini Kata Kasat Reskrim

Maret 24, 2025
Diduga Kepo Uwat Larang Masyarakat Ikut Mendengar Kampanye Politik Paslon Maryadat

Diduga Kepo Uwat Larang Masyarakat Ikut Mendengar Kampanye Politik Paslon Maryadat

Oktober 2, 2024
Sebanyak 144 SD dan 51 SMP Setor 1 Juta, Kadis Pendidikan Malra, Itu Bukan Pungli

Sebanyak 144 SD dan 51 SMP Setor 1 Juta, Kadis Pendidikan Malra, Itu Bukan Pungli

September 20, 2024
Hari Bhayangkara ke- 78 Polres Tual Bagi Sembako

Hari Bhayangkara ke- 78 Polres Tual Bagi Sembako

0
Ketua DPD KNPI Malra Angkat Bicara Soal Tudingan Pj. Bupati Malra

Ketua DPD KNPI Malra Angkat Bicara Soal Tudingan Pj. Bupati Malra

0
Berbagai Kegiatan Diselenggarakan Songsong HUT Bhayangkara Ke 78

Berbagai Kegiatan Diselenggarakan Songsong HUT Bhayangkara Ke 78

0
Sosok MSU Menurut Mantan Bupati Puncak Jaya

Sosok MSU Menurut Mantan Bupati Puncak Jaya

0
LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

April 16, 2026
Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

April 11, 2026
Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

April 11, 2026
Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

April 4, 2026

Recent News

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

April 16, 2026
Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

April 11, 2026
Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

Sekda Donald R Wakum, HUT Kaimana dirayakan secara sederhana

April 11, 2026
Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

Keluarga Besar PWI Kaimana mengucapkan Selamat Pesta PASKAH 2026

April 4, 2026
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Maluku, Maluku Tenggara, Kei Kecil, Langgur, Pokarina Barat, Lingkungan Maria Mediatrix, Rukun 6. Pos: 97611

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum

Recent News

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

LP2TRI Nilai Polres Kaimana lamban Tangani kasus Tabung Oksigen

April 16, 2026
Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

Tiga Kandidiat siap bertarung dalam Musda Flobamora 2026

April 11, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Soinnews.com © 2024 Web Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya

Hak Cipta Soinnews.com © 2024 Web Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!