Kaimana – Soinnews.com Bantuan sarpras perikanan berupa mesin dan perahu fiber yang sudah disalurkan kepada masyarakat tepat kemaren pada awal Februari 2025 – Maret 2025, memang sudah saatnya untuk disalurkan karena sudah menjadi catatan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 kemaren.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana Herliena Ubery, A.Pi, M.Si. dalam keterangannya secara resmi kepada media ini diruang kerjanya pada, Selasa 18/03/205
Menegaskan bahwa bantuan sarpras yang disalurkan kemarin adalah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kaimana tahun 2021 dan Otsus tahun 2022, dan pada saat itdirinya belum bertugas sebagai kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana
“Untuk di ketahui bahwa pada pemeriksaan BPK di tahun 2024 sarpras ini menjadi catatan penting agar segerah disalurkan, namun belum dapat kami salurkan dikarenakan proses pendataan ulang terkait calon penerima” ungkapnya.
Dinas Perikanan melalui bidang Perikanan Tangkap melakukan identifikasi terkait calon penerima yg termuat dalam proposal masyarakat tahun 2021 selama 6 bulan berjalan. Setelah mendapatkan data calon penerima dari hasil identifikasi proposal, sudah diperhadapkan dengan masa Pilkada, sehingga sarpras mesin dan perahu fiber ini tidak dapat disalurkan ditahun 2024 sambil menunggu selesainya proses pilkada.
Berdasarkan catatan dari BPK di tahun 2024 dan akan adanya pemeriksaan BPK ditahun 2025, maka pihaknya memandang perlu untuk segerah melaksanakan penyaluran bantuan sarpras perikanan tersebut dan menyiapkan proses penyaluran diakhir Januari 2025. Tepat diawal bulan Februari 2025 dimulai dengan penyaluran sarpras dimaksud sampai awal Maret 2025 seluruhnya telah disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Disisi lain, masih banyak calon penerima yg mengajukan proposal tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang belum mendapatkan bantuan dimaksud, dikarenakan banyaknya proposal dan ketersediaan sarpras mesin dan perahu fiber yg terbatas.
“Diharapkan bagi masyarakat yg telah menerima bantuan sarpras perikanan, agar dapat memanfaatkannya secara baik untuk peningkatan produksi perikanan, peningkatan pendapatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima bantuan” imbuh kadis perikanan.
Lanjut kepala Dinas bahwa akan dilakukan monitoring terhadap masyarakat penerima bantuan dimaksud untuk di jadikan catatan penting bagi Dinas bahwa masyarakat yg di percayakan sebagai penerima bantuan, dapat memanfaatkan bantuan dengan sebaik mungkin dan diwajibkan untuk memberikan laporan hasil tangkapan kepada Dinas Perikanan setiap 3 bulan terhitung mulai diterimanya sarpras dimaksud. Selanjutnya tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan sarpras dimaksud. Catatan ini termuat dalam Pacta Integritas yg di tandatangani oleh masyarakat penerima bantuan dimaksud. *JRTC*















