Ambon – Soinnews.com perjuangan kelompok masyarakat yang mengatas namakan diri sebagai Masyarakat adat Maluku Tenggara akhirnya menemu titik terang.
Sebagaimana dilansir dari detik.com bahwa Bawaslu Maluku merekomendasikan sebanyak 9 TPS menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Dua TPS di antaranya menggelar PSU pada 2 Desember kemarin.
Dua TPS tersebut yakni satu TPS di Kabupaten Maluku Barat Daya dan satu TPS lagi di kabupaten Seram Bagian Barat.
sedangkan Tujuh TPS yang belum melakukan PSU yakni 2 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, 4 TPS di Maluku Tenggara dan 1 TPS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” jelas ketua Bawaslu Maluku pada Senin, 2/12/2024.
Subair mengatakan rekomendasi PSU di Seram Bagian Timur lantaran anggota KPPS ketahuan mencoblos sisa surat suara. Sementara di Maluku Tenggara, di antaranya dua pemilih masing-masing mendapatkan 4 surat suara.
“Kalau di TPS yang PSU Kabupaten Kepulauan Tanimbar ada selisih surat suara antara pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati. Jadi saat coblos bupati dan wali bupati surat suaranya melebihi pemilih yang hadir di TPS,” jelasnya.
Sedangkan du Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Barat telah disetujui PSU, temuannya adalah KPPS buka kotak suara sebelum hari pencoblosan dan pemilih tidak terdaftar di DPT dan tidak ada KTP tetapi memilih,” jelasnya.
“Nah untuk TPS yang belum gelar PSU, menunggu dulu kajian dari KPU atas rekomendasi PSU dari Bawaslu. Apalagi batas terakhir PSU hingga Sabtu 7 Desember 2024,” imbuhnya. *JRTC*















