Langgur – Soinnews.com – Sebagai generasi muda yang memiliki tanggung jawab terhadap masa depan masyarakat Kei, kami dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kei.
Sikap ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan analisis mendalam terhadap berbagai dampak yang berpotensi merugikan masyarakat Kei secara luas.
“Ada beberapa alasan yang kami pandang penting untuk diperhatikan, demikian ungkap Salah satu tokoh pemuda Evav, Damianus Gerens Ohoiwutun, dalam press rilis yang diterima media ini, Selasa 20/03/2025.
Penyusunan Ranperda dilakukan tanpa adanya partisipasi masyarakat_ pihaknya menilai bahwa proses penyusunan Ranperda ini dilakukan tanpa konsultasi yang luas dan mendalam dengan masyarakat adat Kei Evav.
“Sebagai masyarakat hukum adat yang memiliki nilai dan struktur sosial yang khas, seharusnya penyusunan regulasi ini mengutamakan prinsip musyawarah dan mufakat dengan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya segelintir kelompok tertentu” terang Gerens.
Lanjut dia Raperda yang disusun Berpotensi Mengancam Kearifan Lokal dan Struktur Sosial Adat Masyarakat Kei yang telah lama hidup dalam sistem adat yang kuat, di mana hak ulayat, kepemimpinan adat, serta norma-norma sosial telah diatur secara turun-temurun.
Ia menilai Kehadiran Ranperda ini justru bisa berisiko mengubah dan mencampuri mekanisme adat yang sudah berjalan dengan baik, sehingga menimbulkan ketidak seimbangan dalam tatanan sosial masyarakat.
Ranperda Tidak Memberikan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Secara Menyeluruh_Alih-alih memberikan perlindungan, Ranperda ini justru dapat membuka celah eksploitasi terhadap hak ulayat dan sumber daya alam masyarakat adat.
Katanha Jika Ranperda ini tidak dirancang dengan baik, ada kemungkinan besar kepentingan pihak luar dapat lebih diutamakan dibandingkan kesejahteraan masyarakat Kei sendiri.
“Oleh karena itu, kami meminta adanya kajian ulang secara komprehensif sebelum aturan ini diberlakukan” tegas dia.
Ditambahkan bahwa Ranperda menjadi Potensi Konflik Internal Akibat Pengaturan yang Tidak Jelas_pihaknha khawatir bahwa aturan dalam Ranperda ini akan memecah belah masyarakat adat, terutama dalam hal siapa yang diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat dan bagaimana pembagian hak-hak mereka.
Jika terjadi konflik kepentingan antara kelompok masyarakat tertentu, maka Ranperda ini justru bisa menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat Kei.
Selaku pemuda yang peduli terhadap tatanan adat kei Ohoiwutun Mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah untuk Membatalkan Raperda Ini_Berdasarkan berbagai alasan di atas.
” kami meminta kepada DPRD Maluku Tenggara dan Pemerintah Daerah untuk membatalkan pembahasan Ranperda ini dan membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan masyarakat adat Kei.
Jika memang ada kebutuhan untuk regulasi yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, maka penyusunannya harus benar-benar melibatkan seluruh unsur masyarakat secara transparan dan demokratis.
Sebagai pemuda Kei kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat agar tetap dihormati dan dijaga sesuai dengan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan oleh leluhur kita” ungkapnya tegas.
Lanjutnya, Kami menolak regulasi yang justru berpotensi merugikan masyarakat dan menuntut adanya kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kei secara menyeluruh. *JRTC*















