Langgur, Soinnews.com Ratusan masa dari Paslon 01 Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin lakukan aksi protes terhadap Bawaslu Maluku Tenggara dan KPU Maluku Tenggara.
Aksi itu dimulai dari Langgur kemudian masa berjalan kaki menuju kantor Bawaslu Maluku Tenggara dan KPU Maluku Tenggara.
Pada Sabtu 30/11/2024.
Adapun dua tuntutan yang disampaikan oleh orator Agli Elkel dalam orasi pertamanya yakni, menduduki Bawaslu Maluku Tenggara hingga, Komisioner Bawaslu keluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta pemindahan pleno tingkat Kecamatan dari Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan dari Pusat ibu kota Kecamatan ke Pusat ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Adapun alasan PSU dikarenakan adanya penggelembungan suara pada TPS tertentu di Desa Danar, kecamatan Kei kecil Timur Selatan, di mana menurut orator jumlah surat suara sah pada C Hasil sama dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada dalam TPS dimaksud.
” Logikanya surat suara sah sama dengan DPT yang ada di TPS itu, berarti bahwa orang yang sudah meninggal maupun yang merantau juga ikut coblos, kan tidak normal namanya” tekan Elkel.
Persoalan lain yang menjadi alasan pemindahan lokasi pleno dari ibu kota kecamatan ke ibu kota kabupaten yakni, adanya intimidasi terhadap pendukung Paslon 01 di Ohoi Danar, kemudian saksi Paslon 01 di intimidasi dan mandat saksi dirusakan sehingga tidak bisa masuk dan ikut mengawal proses pemilihan yang sedang berlangsung di TPS.
dengan berbagai alasan tersebut kuasa Hukum Tim Maryadat sudah melayangkan surat ke Bawaslu Maluku Tenggara untuk ditindak lanjuti.
Aksi yang berlangsung kurang lebih 2-3 jam di depan kantor Bawaslu itu, akhirnya direspon oleh Bawaslu Maluku Tenggara.
Ketua Bawaslu Maluku Tenggara Richardus Somnaikubun kepada masa aksi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan masa sebagaimana mekanisme Bawaslu dan undang-undang yang berlaku.
Pantauan media ini masa kemudian beralih dari Bawaslu menuju KPU Maluku Tenggara, dan mendudukkan kantor KPU Maluku Tenggara hingga malam ini.
Di KPU Maluku Tenggara melalui orator Abas Rabrusun masa aksi menyampaikan tuntutan yang sama sebagaimana di tuntutan di Bawaslu Maluku Tenggara.
Tuntutan mereka yakni KPU segera menanggapi surat yang sudah dimasukan oleh kuasa Hukum dari Paslon Maryadat dan mendesak agar dilakukan Pemungutan suara ulang pada TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara pada Paslon tertentu.
Karena tidak direspon oleh KPU Maluku Tenggara, masa aksi memboikot KPU Maluku Tenggara hingga berita ini diturunkan. * JRTC*















