TIMIKA, Soinnews.com– Tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika terhadap empat jurnalis di Mimika menuai kecaman keras.
Kecaman kali ini datang dari mantan Jurnalis Mukhsin Ngabalin, kepada media ini via whats Up selasa, (7/10/25) menyampaikan bahwa tindakan yang diakukan oleh oknum Kasat reskrim dengan menculik empat wartawan dari kantor redaksi Papuanewsonline.com.
Sebagai seorang mantan jurnalis ia menyatakan keprihatinannya yang mendalam dan mengutuk keras perbuatan tersebut.
“Sebagai individu yang pernah merasakan langsung dinamika kerja jurnalistik di lapangan, saya mengutuk keras segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap rekan-rekan pers. Tindakan Kasat Reskrim Polres Mimika, jika terbukti benar, adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
Menurut Ngabalin, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Jika ada pemberitaan yang tidak berimbang atau kurag akurat maka harus menempuh lewat jalurnya yakni, hak jawab atau membuat aduan ke dewan pers, bukan menculik dan mengancam wartawan seperti yang dilakukan oleh oknum Kasat reskrim tersebut” tutupnya dengan tegas. *JRTC*