ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Soin News
Advertisement
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Login
No Result
View All Result
Soin News
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
Soin News
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya
Home Hukrim

Buntut Ancam dan Teror 4 Jurnalis, IPW Desak Kapolri Pecat Kasat Reskrim Mimika AKP Rian Oktaria

Admin by Admin
Oktober 8, 2025
in Hukrim
0
Buntut Ancam dan Teror 4 Jurnalis, IPW Desak Kapolri Pecat Kasat Reskrim Mimika AKP Rian Oktaria
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Soinnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan intimidasi, teror hingga pemaksaan tanda tangan surat pernyataan di bawah tekanan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com oleh Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kejadian yang berlangsung sepanjang Jumat malam (3 Oktober 2025) hingga Sabtu (4 Oktober 2025) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia yang sangat brutal.

” Oleh karena itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara cepat untuk bertindak dan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika dan juga Kapolres Mimika untuk dilakukan sidang kode etik dan juga pidana. Termasuk mendalami sejumlah anggotanya yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar Sugeng Teguh Santoso melalui pesan elektroniknya, Rabu (8/10/2025).

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam penuh ancaman.

” Saksi menyebut bahwa AKP Rian Oktaria sempat mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah, lalu berbalik ke luar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain yang menunggu: “Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”,” tegas Sugeng lagi.

Menurut Sugeng, bahwa ancaman itu bukan isapan jempol. Setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kasat Reskrim kembali menghubunginya lewat telepon dan menantang berkelahi sambil memaki: “Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu”.

Tak lama kemudian, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Empat jurnalis Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lain dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita.

Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik.

Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya “orang Mabes” sambil mengancam: “Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong”.

Bahkan, dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel. Sementara itu, makian demi makian “anjing” terus dilontarkan di hadapan mereka.

” Puncaknya, menjelang subuh, keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika,” ujar Sugeng lagi.

Dengan adanya kejadian itu, IPW menilai perlakuan intimidasi, teror dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu, jelas-jelas telah melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sehingga menjadikan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri. Oleh karenanya sangat wajar kalau pimpinan Polri memecat dan mengeluarkan aparatnya dari keanggotaan Polri.

Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sementara di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf b dan c bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri serta menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Bahkan di pasal 7 huruf a dinyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Sedang dalam etika kepribadian dikatakan di pasal 8 huruf b bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib humanis serta larangan bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang di pasal 12 huruf e.

Lantaran itu, apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya tersebut bukan saja merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri tapi juga pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia.

Karenanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik. Hal ini sesuai dengan statment Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

“Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.

Sebab menurutnya, pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang faktual dan membangun. Oleh karena itu, setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius. *JRTC*

Tags: KASAT RESKRIM POLRES MIMIKAKEKERASAN TERHADAP WARTAWAN
Previous Post

Lepas peserta Pawai Ta’aruf, Bupati Hasan; Ini bukan ajang show melainkan momentum memperbanyak Dzikir

Next Post

Mantan Jurnalis Kecam Keras Intimidasi Terhadap Empat Rekan Pers di Mimika oleh Kasat Reskrim

Admin

Admin

Next Post
Mantan Jurnalis Kecam Keras Intimidasi Terhadap Empat Rekan Pers di Mimika oleh Kasat Reskrim

Mantan Jurnalis Kecam Keras Intimidasi Terhadap Empat Rekan Pers di Mimika oleh Kasat Reskrim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JKreativ WordPress theme
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ODGJ Aniaya Seorang Warga Kaimana, Ini Kata Kasat Reskrim

ODGJ Aniaya Seorang Warga Kaimana, Ini Kata Kasat Reskrim

Maret 24, 2025
Diduga Kepo Uwat Larang Masyarakat Ikut Mendengar Kampanye Politik Paslon Maryadat

Diduga Kepo Uwat Larang Masyarakat Ikut Mendengar Kampanye Politik Paslon Maryadat

Oktober 2, 2024
Sebanyak 144 SD dan 51 SMP Setor 1 Juta, Kadis Pendidikan Malra, Itu Bukan Pungli

Sebanyak 144 SD dan 51 SMP Setor 1 Juta, Kadis Pendidikan Malra, Itu Bukan Pungli

September 20, 2024
DPRK Kaimana Siap Surati Pemerintah Daerah, Soal Tenaga Kontrak Daerah.

DPRK Kaimana Siap Surati Pemerintah Daerah, Soal Tenaga Kontrak Daerah.

Maret 20, 2025
Hari Bhayangkara ke- 78 Polres Tual Bagi Sembako

Hari Bhayangkara ke- 78 Polres Tual Bagi Sembako

0
Ketua DPD KNPI Malra Angkat Bicara Soal Tudingan Pj. Bupati Malra

Ketua DPD KNPI Malra Angkat Bicara Soal Tudingan Pj. Bupati Malra

0
Berbagai Kegiatan Diselenggarakan Songsong HUT Bhayangkara Ke 78

Berbagai Kegiatan Diselenggarakan Songsong HUT Bhayangkara Ke 78

0
Sosok MSU Menurut Mantan Bupati Puncak Jaya

Sosok MSU Menurut Mantan Bupati Puncak Jaya

0
Sekda Donal Wakum; Pemda Kaimana konsiste terhadap pelayanan Kesehatan

Sekda Donal Wakum; Pemda Kaimana konsiste terhadap pelayanan Kesehatan

Oktober 16, 2025
Dukcapil Papua Barat Sosialisasi Identitas kependudukan berbasis Digital di Kabupaten Kaimana

Dukcapil Papua Barat Sosialisasi Identitas kependudukan berbasis Digital di Kabupaten Kaimana

Oktober 16, 2025
Siswa SMPN 7 Kota Tual Bentuk Pagar Betis Sambut Wapres Gibran

Siswa SMPN 7 Kota Tual Bentuk Pagar Betis Sambut Wapres Gibran

Oktober 15, 2025
Sidang Sinode GPDP se tanah Papua Resmi du buka oleh Sekda Kaimana

Sidang Sinode GPDP se tanah Papua Resmi du buka oleh Sekda Kaimana

Oktober 15, 2025

Recent News

Sekda Donal Wakum; Pemda Kaimana konsiste terhadap pelayanan Kesehatan

Sekda Donal Wakum; Pemda Kaimana konsiste terhadap pelayanan Kesehatan

Oktober 16, 2025
Dukcapil Papua Barat Sosialisasi Identitas kependudukan berbasis Digital di Kabupaten Kaimana

Dukcapil Papua Barat Sosialisasi Identitas kependudukan berbasis Digital di Kabupaten Kaimana

Oktober 16, 2025
Siswa SMPN 7 Kota Tual Bentuk Pagar Betis Sambut Wapres Gibran

Siswa SMPN 7 Kota Tual Bentuk Pagar Betis Sambut Wapres Gibran

Oktober 15, 2025
Sidang Sinode GPDP se tanah Papua Resmi du buka oleh Sekda Kaimana

Sidang Sinode GPDP se tanah Papua Resmi du buka oleh Sekda Kaimana

Oktober 15, 2025
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Maluku, Maluku Tenggara, Kei Kecil, Langgur, Pokarina Barat, Lingkungan Maria Mediatrix, Rukun 6. Pos: 97611

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum

Recent News

Sekda Donal Wakum; Pemda Kaimana konsiste terhadap pelayanan Kesehatan

Sekda Donal Wakum; Pemda Kaimana konsiste terhadap pelayanan Kesehatan

Oktober 16, 2025
Dukcapil Papua Barat Sosialisasi Identitas kependudukan berbasis Digital di Kabupaten Kaimana

Dukcapil Papua Barat Sosialisasi Identitas kependudukan berbasis Digital di Kabupaten Kaimana

Oktober 16, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Soinnews.com © 2024 Web Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Budaya

Hak Cipta Soinnews.com © 2024 Web Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!