Kaimana, Soinnews.com – Ketua DPRK Kaimana soroti keterlambatan Penyusunan Rancangan pembangunan Jangka menengah Daerah Kaimana 2025-2030.
Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangyn dalam keterangan resminya kepada media di depan Gedung pertemuan Krooy Senin, (26/5/25) mengatakan bahwa RPJMD Kaimana terlambat sesuai instruksi menteri dalam negeri.
“Ini kalau sesuai dengan instruksi menteri Sudah sangat-sangat terlambat ya, kalau aturan sebenarnya sudah harus 90 hari setelah dilantik” ungkap Samangun.
Kata Samangun bahwa RPJMD Kaimana saat ini saja baru masuk tahap uji publik, sedangkan rancangan awal juga belum dimasukan ke pihaknya selaku DPRK Kaimana.
Kata Ketua DPRK setelah Uji publik, Dokumen rancangan ini diserahkan ke Bupati, setelah 10 hari baru diserahkan ke DPRK dan sesuai aturan di DPRK 10 hari.
Menurutnya tahapan-tahapan ini semua belum jalan, sedangkan untuk RPJMD Propinsi Papua Barat sudah selesai bulan Maret kemarin.
Menurut Samangun bahwa keterlambatan ini datang dari Pemerintah daerah, dan melewati ambang batas waktu yang ditentukan maka, konsekwensinya akan diterima oleh DPRK bersama Bupati dan Wakil bupati.
Kami dari DPRK Kaimana siap menunggu saja, bulanan rancangannya setelah dari bupati masuk, baru kami terima dan menjalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selaku perwakilan rakyat dirinya berharap pemerintah daerah jangan lambat dalam proses penyusunan RPJMD ini, karena dokumen ini merupakan reel pemerintah dalam proses pembangunan Kabupaten Kaimana selama lima tahun kedepan. *JRTC*















